Tata Tertib Siswa

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

DINAS PENDIDIKAN NASIONAL

SMA NEGERI 1 BELITANG

JENJANG AKREDITASI A

Jalan.Marga Pemuka Bangsa Raja No.1001 Kecamatan Belitang Telp.(0735)450106 K.P 32382

Website: http://www.sman1belitang.com  Email: [email protected]

TATA  TERTIB  SISWA SMA NEGERI 1 BELITANG

Nomor  :420 / 051 /S MA N .1/ XI /2011

 

  1.  TUGAS DAN KEWAJIBAN
  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Mahaesa
  2. Bersikap rendah hati, jujur, sopan, disiplin, toleransi, dan bertanggung jawab dalam tindakan
  3. Mengamalkan ajaran agama
  4. Menghormati dan menghargai orang tua, Guru, Pegawai, Sesama Siswa, dan Masyarakat
  5. Menjaga dan memelihara nama baik diri sendiri, orang tua, guru, dan sekolah
  1. KETENTUAN SEKOLAH
  1. Kegiatan pembelajaran dimulai tepat pukul 07.00 WIB.
  2. Sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa wajib melaksanakan  Imtak sesuai dengan agama yang dianut
  3. Siswa terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket
  4. Setiap senin dan hari besar nasional wajib mengikuti upacara bendera, kecuali yang sakit.
  5. SKJ dilaksanakan setiap  Jum’at bagi yang fisiknya kuat.
  6. Pakaian seragam siswa sesuai dengan bentuk dan standar yang telah ditentukan yaitu berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. OKU Timur

Nomor : 420/4399/III.DISDIKNAS.OT/2011.

Senin – Selasa            : Putih abu-abu

Rabu – Kamis             : Batik Prima

Jum’at                           : Kaos SMA Negeri 1 Belitang

Sabtu                             : Coklat Pramuka

  1. Sepatu cadhitam dan berkaus kaki putih
  2. Siswa laki-laki wajib berambut cepak
  3. Apabila ada guru yang berhalangan hadir  siswa dilarang meninggalkan kelas
  4. Selama jam istirahat siswa tetap berada dilingkungan sekolah
  5. Kendaraan siswa diparkir di tempat yang telah disediakan
  6. Segala macam hal resiko yang berhubungan dengan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
  7. Sekolah tidak mengganti barang milik siswa yang hilang/ rusak
  8. Siswa yang berhalangan hadir wajib memberikan surat izin, apabila sakit  lebih tiga ( 3) hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter
  9. Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah serta kebersihan sekolah.

 

  1. LARANGAN – LARANGAN

 

  1. Menggunakan perhiasan yang berlebihan ( Untuk siswa perempuan )
  2. Membawa Handphone / HP
  3. Membawa senjata tajam dan barang terlarang
  4. Membawa rokok, minuman keras dan narkoba
  5. Mengadakan rapat tanpa seizin pihak sekolah
  6. Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum
  7. Menggunakan pakaian tidak pantas, antara lain :
    1. Sepatu bertumit tinggi / sandal
    2. Ikat pinggang berkepala besar
    3. Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan
    4. Kalung, gelang dan cincin
    5. Mewarnai rambut
    6. Berambut gondrong / gundul
    7. Berkumis / berjenggot

 

 

  1. SANKSI – SANKSI
    1. Teguran / peringatan secara lisan
    2. Teguran / peringatan secara tertulis yang diketahui orang tua
    3. Jika tiga kali peringatan secara tertulis tidak berubah, maka pihak sekolah mengembalikan anak tersebut kepada orang tua wali murid
    4. Bagi siswa yang membawa barang terlarang, maka pemyelesaiannya harus dengan orang tua wali murid
    5. SISwa yang melakukan tindakan kriminal, penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwajib
    6. Hal-hal yang belum termasuk dalam tatatertib ini akan diatur kemudian, dan pihak sekolah dapat mengambil kebijaksanaan untuk mengambil tindakan sesuai dengan norma-norma pendidikan.

 

 

Belitang, 11 Juli 2011

Kepala sekolah,

KARJIONO

NIP 196511271989031004

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: