PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMA NEGERI 1 BELITANG
JENJANG AKREDITASI A
Jalan.Marga Pemuka Bangsa Raja No.1001 Kecamatan Belitang Telp.(0735)450106 K.P 32382
Website: http://www.sman1belitang.com Email: [email protected]
TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 BELITANG
Nomor :420 / 051 /S MA N .1/ XI /2011
- TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Mahaesa
- Bersikap rendah hati, jujur, sopan, disiplin, toleransi, dan bertanggung jawab dalam tindakan
- Mengamalkan ajaran agama
- Menghormati dan menghargai orang tua, Guru, Pegawai, Sesama Siswa, dan Masyarakat
- Menjaga dan memelihara nama baik diri sendiri, orang tua, guru, dan sekolah
- KETENTUAN SEKOLAH
- Kegiatan pembelajaran dimulai tepat pukul 07.00 WIB.
- Sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa wajib melaksanakan Imtak sesuai dengan agama yang dianut
- Siswa terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket
- Setiap senin dan hari besar nasional wajib mengikuti upacara bendera, kecuali yang sakit.
- SKJ dilaksanakan setiap Jum’at bagi yang fisiknya kuat.
- Pakaian seragam siswa sesuai dengan bentuk dan standar yang telah ditentukan yaitu berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. OKU Timur
Nomor : 420/4399/III.DISDIKNAS.OT/2011.
Senin – Selasa : Putih abu-abu
Rabu – Kamis : Batik Prima
Jum’at : Kaos SMA Negeri 1 Belitang
Sabtu : Coklat Pramuka
- Sepatu cadhitam dan berkaus kaki putih
- Siswa laki-laki wajib berambut cepak
- Apabila ada guru yang berhalangan hadir siswa dilarang meninggalkan kelas
- Selama jam istirahat siswa tetap berada dilingkungan sekolah
- Kendaraan siswa diparkir di tempat yang telah disediakan
- Segala macam hal resiko yang berhubungan dengan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
- Sekolah tidak mengganti barang milik siswa yang hilang/ rusak
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberikan surat izin, apabila sakit lebih tiga ( 3) hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter
- Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah serta kebersihan sekolah.
- LARANGAN – LARANGAN
- Menggunakan perhiasan yang berlebihan ( Untuk siswa perempuan )
- Membawa Handphone / HP
- Membawa senjata tajam dan barang terlarang
- Membawa rokok, minuman keras dan narkoba
- Mengadakan rapat tanpa seizin pihak sekolah
- Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum
- Menggunakan pakaian tidak pantas, antara lain :
- Sepatu bertumit tinggi / sandal
- Ikat pinggang berkepala besar
- Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan
- Kalung, gelang dan cincin
- Mewarnai rambut
- Berambut gondrong / gundul
- Berkumis / berjenggot
- SANKSI – SANKSI
- Teguran / peringatan secara lisan
- Teguran / peringatan secara tertulis yang diketahui orang tua
- Jika tiga kali peringatan secara tertulis tidak berubah, maka pihak sekolah mengembalikan anak tersebut kepada orang tua wali murid
- Bagi siswa yang membawa barang terlarang, maka pemyelesaiannya harus dengan orang tua wali murid
- SISwa yang melakukan tindakan kriminal, penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwajib
- Hal-hal yang belum termasuk dalam tatatertib ini akan diatur kemudian, dan pihak sekolah dapat mengambil kebijaksanaan untuk mengambil tindakan sesuai dengan norma-norma pendidikan.
Belitang, 11 Juli 2011
Kepala sekolah,
KARJIONO
NIP 196511271989031004